Materi Ushul Fikih Kelas X: Dhaman Dan Kafalah


Materi Ushul Fikih kelas X: DHAMAN DAN KAFALAH

A. Daman

1. Pengertian Daman

Daman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

2. Dasar Hukum Daman

Daman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah. Firman Allah Swt. :
dapat mengembalikan akan memperoleh materi makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf [12] : 72).


Sabda Rasulullah Saw. : “Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar” (HR.Abu Dawud dan Turmudzi).

Sabda Rasulullah Saw. :
“Sesungguhnya ada mayat yang dibawa kehadapan Nabi Saw. kemudian para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon mayat ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat: ”Tidak”, kemudian Nabi beranya lagi: ”Apakah ia punya hutang?” jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar,” kemudian Nabi bersabda: ”Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!” Kemudian Nabi Saw. menshalatkannya.” (HR Bukhari)


3. Syarat dan Rukun Daman

Rukun Daman antara lain :
a. Penjamin (Dāmin).
b. Orang yang dijamin hutangnya (madhmūn ‘anhu).
c. Penagih yang mendapat jaminan (madhmūn lahu).
d. Lafal/ikrar.

Adapun syarat Daman antara lain :
a. Syarat penjamin
1) Dewasa (baligh)
2) Berakal (tidak absurd atau waras)
3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.
5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.
b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan aturan diperbolehkan untuk membelanjakan harta.
c. Syarat orang yang menagih hutang, beliau diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.
d. Syarat harta yang dijamin antara lain:
1) Diketahui jumlahnya
2) Diketahui ukurannya
3) Diketahui kadarnya
4) Diketahui keadaannya
5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
e. Syarat lafal (ikrar) yaitu sanggup dimengerti yang memperlihatkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

4. Hikmah Daman

Hikmah Daman sebagai berikut:
a. Munculnya rasa kondusif dari peminjam (penghutang).
b. Munculnya rasa lega dan damai dari pemberi hutang
c. Terbentuknya perilaku tolong menolong dan persaudaraan
d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.

B. Kafalah

1. Pengertian kafalah

Kafalah berdasarkan bahasa berarti menanggung. Firman Allah Swt. :
 “Dan Dia (Allah) menimbulkan Zakaria sebagai penjamin (Maryam)” (QS. Maryam [19]:37).

Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk sanggup dihadirkan dalam suatu tuntutan aturan di Pengadilan pada ketika dan daerah yang ditentukan.

2. Dasar Hukum kafalah

Para fuqaha’ bersepakat wacana bedanya kafalah dan dilema ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.
Firman Allah Swt. :
kamu, sebelum kau memperlihatkan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kau niscaya akan membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf [12]:66).
Sabda Rasulullah Saw. :
“Penjamin yaitu orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

3. Syarat dan Rukun Kafalah

Rukun kafalah sebagai berikut:
a. Kafīl, yaitu orang berkewajiban menanggung
b. Aṣīl, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya
c. Makfūl Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya
d. Makfūl Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makfūl ‘anhu).

Adapun Syarat kafalah yaitu sebagai berikut:
a. Syarat kafīl adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan memakai hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
b. Ashīl tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja sanggup ditanggung (dijamin oleh kafīl).
c. Makfūl Lahu disyaratkan dikenal oleh kafīl (orang yang menjamin).
d. Makfūl Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.

Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjīz, ta’līq dan boleh juga tauqīt. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’līq.
Kafalah tanjīz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, ibarat ucapan si kafīl: “Aku menjamin si anu sekarang”, Kafalah ta’līq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafīl:”Aku akan menjamin hutang-hutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “maksudnya bila hujan tidak turun saya jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun saya tidak jadi menjamin”. Sedangkan kafalah tauqīt adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa beliau betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
4. Macam-macam kafalah

Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan Dammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makfūl lahu). Seperti ucapan: ”Aku jamin sanggup mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, ibarat menanggung /mengganti dari had zina, mencuri dan qiṣaṣ.

Sabda Rasulullah Saw.: “Tidak ada kafalah dalam dilema had” (HR. Baihaqi).

Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.

5. Berakhirnya kafalah

Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makfūl lahu membatalkan komitmen kafalah karena merelakannya.

6. Hikmah kafalah

Adapun pesan yang tersirat yang sanggup diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b. Orang yang dijamin (ashīl) terhindar dari perasaan aib dan tercela.
c. Makfūl lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
d. Kafīl akan mendapat pahala dari Allah Swt. Karena telah menolong orang lain.

LATIHAN

Untuk soal latihan silakan klik disini















































Belum ada Komentar untuk "Materi Ushul Fikih Kelas X: Dhaman Dan Kafalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel