Makalah: Asbab Al-Wurud

ASBAB AL-WURUD
Oleh: Hadi Purwanto, S.Pd.I
Makalah ini disampaiakan pada perkuliahan S2 IAIN Antasari Banjarmasin
Mata Kuliah Ilmu Hadits
Dosen Pembimbing Prof.Dr.H. Khairuddin, M.Ag
A. Pendahuluan
Manusia dalam hidupnya membutuhkan aneka macam macam pengetahuan. Sumber pengetahuan tersebut ada dua macam, yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang diharapkan oleh insan baik dalam agamanya secara khusus maupun dilema dunia secara umum. Sumber naqli yang paling otentik bagi umat Islam dalam hal ini ialah Al-Qur’an dan hadits.
Hadits merupakan salah satu sumber anutan agama Islamyang menduduki posisi sangat penting, baik secara struktural maupun secara fungsional. Secara struktural hadits menduduki posisi kedua setelah Al-Qur’an sebagai sumber anutan Islam baik teologis, syariat dan akhlak. Sedangkan secara fungsional, hadits merupakan penjelas terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang sebagian bersifat umum dan global.
Namun hadits yang disabdakan Rasulullah ada yang bersifat jelas, tetapi ada yang belum terperinci dan harus dicari kejelasannya untuk sanggup memahami hadits tersebut. Salah satu ilmu yang mempunyai kegunaan dalam menjelaskan maksud hadits ialah ilmu asbab al-Wurud, ilmu ini sangat penting untuk mengetahui latar belakang keluarnya hadits sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman hadits.
Asbab al-wurud sangat penting lantaran menolong kita dalam memahami hadits, sebagaimana pentingnya ilmu asbab an-nuzul dalam memahami isi kandungan al-Qur’an.
Adapun batasan penulisan makalah ini semoga lebih terarah penulis hanya menjelaskan tentang: (1) Pengertian asbab al-wurud, (2) Fungsi asbab al-wurud, dan (3) Cara mengetahui asbab al-wurud.

B. Pengertian Asbabul Wurud
Secara Etimologis asbab al-wurud merupakan susunan idhafat yang berasal dari adonan kata asbab dan al-wurud. Kata asbab merupakan bentuk jamak dari kata sabab yang berarti tali atau penghubung, yakni segala sesuatu yang lain, atau penyebab terjadinya sesuatu. Sedangkan kata wurud merupakan bentuk masdar dari kata warada-yaridu-wurudan, yang berarti tiba atau samapai kepada sesuatu. Sehingga asbab al-wurud disini sanggup diartikan sebagai sebab-sebab datangnya atau keluarnya hadits nabi.
Sedangkan secara Istilah ada beberapa pengertian asbab al-wurud yang sanggup kita ambil dari beberapa pakar hadits:
1.      Menurut Hasby Ash-Shiddieqy asbab al-wurud adalah:
علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث و الزمان الذي جاء فيه
Artinya:
Ilmu yang menunjukan sebab-sebab nabi menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu.

2.      Menurut Imam Jalaluddin Abdurrahman al-Sayuti pada kitabnya            Al-Luma’ fi Asbab al-Wurud al-Hadits:
انه ما يكون طريقا لتحديد المراد من الحديث من عموم او خصوص او اطلاق او تقييد او نسخ او نحو ذلك
Artinya:
Sesuatu yang menjadi jalan untuk memilih maksud suatu hadits yang bersifat umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad, atau untuk memilih ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits, atau yang semisal dengan hal itu.

3.      Abdul Mustakim mendefinisikan:
علم يعرف به الاسباب التي ورد لاجلها الحديث و الزمان الذي جاء به ما ورد الحديث ايام وقوعه من حادثة او سؤال الذي يساعد على تحديد المراد من الحديث من عموم او خصوص اواطلاق او تقييد او نسخ او نحو ذلك
Artinya:
Ilmu yang menunjukan sebab-sebab dari masa Nabi menuturkan sabdanya. Atau ilmu yang mengkaji ttentang hal-hal yang terjadi di ketika hadits di sampaikan, berupa kejadian atau pertanyaan, yang hal itu sanggup membantu atau memilih maksud suatu hadits yang bersifat umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad, atau untuk memilih ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits, atau yang semisal dengan hal itu.
Dari definisi –definisi di atas sanggup disimpulkan bahwa ilmu asbab al-wurud ialah ilmu yang menjelaskan sebab-sebab keluarnya Hadits, baik berupa kejadian atau keadaan yang terjadi, waktu maupun lantaran ada pertanyaan. Sehingga sanggup memahami kejelasan hadits baik dari segi umum dan khusus, mutlaq atau muqayyad, atau untuk memilih ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits

C. Fungsi Asbab al-Wurud.
Dari pengertian asbab al-wurud di atas maka sanggup dilihat ada beberapa fungsi dari asbab al-wurud ini, yaitu:
1.      Menentukan adanya takhshish hadits yang bersifat umum.
2.      Membatasi pengertian hadits yang masih mutlaq.
3.      Men-tafshil (merinci) hadits yang masih bersifat globab (umum).
4.      Menentukan ada atau tidaknya nasikh-mansukh dalam suatu hadits.
5.      Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum
6.      Menjelaskan maksud suatu hadist yang masih musykil. (sulit dipahami atau janggal).
Contoh dari fungsi asbab al-wurud sebagai takhsis terhadap sesuatu yang masih bersifat umum dan juga menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum, contohnya hadits:
صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم
Artinya:
Shalat orang yang sambil duduk pahalanya setengah dari orang yang shalat sambil berdiri.

Asbab al-wurud dari hadits di atas ialah ketika penduduk Mandinah sedang terserang suatu wabah penyakit. Kebanyakan para teman melaksanakan shalat sunnah sambil duduk. Ketika itu Rasulullah tiba menjenguk dan mengetahui bahwa para teman suka melaksanakan shalat sunnah sambil duduk walaupun dalam keadaan sehat. Kemudian Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas. Mendengarkan sabda Rasulullah para teman yang tidak sakit kemudian shalat sunnah dalam berdiri.
Dari asbab al-wurud tersebut maka sanggup dipahami bahwa kata “shalat” (yang masih bersifat umum pada hadist tersebut) ialah sahalat sunnah (khusus). Dan dari klarifikasi tersebut sanggup dipahami pula bahwa boleh melaksanakan shalat sunnah dalam keadaan duduk namun hanya akan mendapat pahala setengah apabila dalam keadaan sehat. Tetapi apabila dalam keadaan sakit dan melaksanakan shalat dalam keadaan duduk maka akan mendapat pahala penuh. Hal ini merupakan klarifikasi dari sebab-sebab ditetapkannya suatu aturan shalat sunnah sambil sambil duduk.
Contoh dari asbab al-wurud yang berfungsi sebagai pembatasan terhadap pengertian mutlaq sebagaimana hadits berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من سن فى الاسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل اجر من عمل بها ولا ينقص من اجورهم شيء من سن فى الاسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من ازوارهم شيء
Artinya:
Rasulullah bersabda: barang siapa melaksanakan suatu sunnah hasanah (tradisi atau prilaku yang baik) dalam Islam, kemudian sunnah itu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, maka ia akan mendapat pahalanya mirip pahala yang mereka lakukan, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Demikian pula sebaliknya, barang siapa yang melaksanakan suatu sunnah sayyi’ah (tradisi atau sikap yang buruk) kemudian diikuti orang-orang sesudahnya, maka ia akan ikut mendapat dosa mereka, tanpa mengurangi sedikit pun dosa yang mereka peroleh.

Asbab al-wurud hadits tersebut ialah ketika Rasulullah bantu-membantu sahabat, tiba-tiba datanglah sekelompok orang yang kelihatan sangat susah dan kumuh. Ternyata mereka ialah orang-orang miskin, meliahat hal demikian Rasulullah merasa iba kepada mereka. Setelah shalat berjama’ah Rasulullah berpidato yang menganjurkan untuk berinfak. Mendengar hal tersebut seorang teman keluar dan membawa sekantong makanan untuk orang-orang miskin tersebut. Melihat hal tersebut maka Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas.
Melihat asbab al-wurud di atas, kata sunnah yang masih bersifat mutlak (belum dijelaskan oleh pengertian tertentu) sanggup disimpulkan ialah sunnah yang baik, dalam hal ini ialah bersedekah.
Contoh asbab al-wurud yang berfungsi untuk memilih adanya suatu nasikh – mansukh sebagaimana hadits berikut:
Hadits pertama:
افطر الحاجم و المحجوم
Artinya:
Batal puasa bagi orang yang membekam dan yang dibekam

Hadits kedua:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم

Artinya
Rasulullah bersabda: Tidak batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi kemudian keluar sperma dan orang yang berbekam.

Kedua hadits tersebut tampak saling bertentangan, yang pertama menyatakan bahwa orang yang membekam dan dibekam sama-sama batal puasanya. Sedangkan hadits kedua menyatakan sebaliknya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ibn Hazm, hadits pertama sudah di-nasikh (dihapus) dengan hadits kedua. Karena hadits pertama lebih awal datangnya dari hadits kedua.
Contoh asbab al-wurud yang menjelaskan maksud hadits yang masih musykil (sulit dipahami atau janggal) ialah sebagaimana hadits berikut:
من تشبه قوما فهو منهم
Artinya:
Barang siapa yang ibarat suatu kaum maka termasuk golongan mereka.

Asbab al-wurud dari hadits ini ialah ketika dalam peperangan umat Islam dengan kaum kafir, Rasulullah kesulitan membedakan mereka mana yang teman dan mana yang lawan. Kemudian Rasulullah menginstruksikan kepada pasukan umat Islam semoga menggunakan kode tertentu semoga berbeda dengan musuh.  Dan yang masih menggunakan kode mirip musuh akan kena panah kaum pasukan Islam.

D. Cara-cara Mengetahui Asbab al-Wurud
Diantara beberapa cara mengetahui asbab al-wurud dari hadits-hadits ialah sebagai berikut:
1.      Asbab al-wurud sanggup dilihat pada hadits tersebut, lantaran asbab al-wurud terdapat pada hadits itu sendiri.
Contoh:
انه قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم اتوضأ من بئر بضاعة , وهي بئر يطرح فيه الحيض , ولحم الكلب و النتن فقال : الماء طهور لا ينجسه شئ
Artinya:
Bahwa ia pernah ditanya oleh seseorang wacana perbuatan yang dilakukan Rasulullah: Apakan tuan mengambil air wudhu dari sumur Budho’ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk? Jawab Rasululla: Air itu suci, tidak ada sesuatu yang menjadikannya najis.
2.      Asbab  al-wurud yang sanggup dilihat pada hadits lain, lantaran asbab al-wurud hadits tersebut tidak tercantum pada haditsnya sendiri.
Contoh dalam hal ini ialah pada hadits wacana Niat dan hijrah berikut ini:
… ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امرأة ينكحها فهجرته الى ما هاجر اليه.
Artinya:

“… Barang siapa yang hijrahnya lantaran untuk mendapat keduniaan atau wanita yang bakal dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang diniatkannya saja.”
Asbab al-wurud pada hadits tersebut tidak terdapat pada hadits itu sendiri, namun terdapat pada hadits lain, yaitu pada hadits yang ditakhrijkan oleh Al-Thabarany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud berikut ini:
كان بيننا رجل خطب امرأة يقال لها ( ام قيش ) , فأبت ان يتزوجها حتى يهاجر , فهاجر فتزوجها . كنا نسميه ( مهاجر ام قيش )
Artinya:
Konon pada jama’ah kami terdapat seorang pria yang melamar seorang wanita yang berjulukan Ummul Qais. Tetapi wanita itu menolak untuk dinikahinya, jika pria pelamar tersebut enggan berhijarh ke Madinah. Maka ia kemudian hijrah dan kemudian menikahinya. Kami namai pria itu Muhajir Ummi Qais”

3.      Asbab al-Wurud sanggup dilihat pada aqwal shahabat atau isu shahabat.
Contoh pada hal ini sanggup kita lihat pada hadits berikut:
الميت يعذب ببكاء اهله عليه

Artinya:
Si Mayyit akan diazab dengan lantaran tangisan keluarga atasnya.

Asbab al-wurud pada hadits ini terdapat pada klarifikasi Aisyah bahwa ketika mayat orang Yahudi melewati Rasulullah, mereka menangisi mayyit tersebut sehingga Rasulullah bersabda demikian. Hal ini lantaran disebabkan pada tradisi menangisi mayyit orang Yahudi ketika itu dengan ratapan, mencakar atau menampari wajah sendiri atau pun menyobek-nyobek baju, sehingga menggambarkan ketidakrelaan dengan takdir maut tersebut. Sedangkan tangisan dengan masuk akal sebagai bentuk belasungkawa diperbolehkan.
4.      Asbab al-wurud melalui ijtihad, hal ini dilakukan apabila ada ditemukan riwayat yang terperinci mengenai asbab al-wurud. Ijtihad ini dilakukan dengan cara melihat sejarah sehingga bisa menghubungkan antara wangsit dalam teks hadits dengan konteks munculnya hadits.
Contoh hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لن يفلح قوم ولوا امرهم امرأة
Artinya:

Rasulullah bersabda: Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusannya (untuk memimpin) mereka kepada perempuan.

E. Penutup

Dari uraian makalah di atas maka sanggup diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      asbab al-wurud ialah ilmu yang menjelaskan sebab-sebab keluarnya Hadits, baik berupa kejadian atau keadaan yang terjadi, waktu maupun lantaran ada pertanyaan. Sehingga sanggup memahami kejelasan hadits baik dari segi umum dan khusus, mutlaq atau muqayyad, atau untuk memilih ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits
2.      Fungsi dari asbab al-wurud ini, yaitu:
–          Menentukan adanya takhshish hadits yang bersifat umum.
–          Membatasi pengertian hadits yang masih mutlaq.
–          Men-tafshil (merinci) hadits yang masih bersifat globab (umum).
–          Menentukan ada atau tidaknya nasikh-mansukh.
–          Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hokum.
–          Menjelaskan maksud suatu hadist yang masih musykil.
3.      Cara mengetahui asbab al-wurud dari hadits-hadits ialah sebagai berikut:
–          Asbab al-wurud sanggup dilihat pada hadits tersebut,
–          Asbab  al-wurud yang sanggup dilihat pada hadits lain,
–          Asbab al-Wurud sanggup dilihat pada aqwal shahabat atau isu shahabat
–         Asbab al-wurud melalui ijtihad.

Belum ada Komentar untuk "Makalah: Asbab Al-Wurud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel