Persyaratan Pns Untuk Sanggup Diangkat Dalam Jabatan Administrator, Pengawas Dan Pelaksana
Di dalam sistem pemerintahan yang melibatkan Aparatur sipil negara sebagai pelaksana berlaku sistem Pangkat. Pangkat ialah posisi yang menawarkan jabatan yang didasarkan pada tingkat tanggung jawab, Kesulitan, pengaruh dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang dipakai sebagai dasar pengkajian.
Salah satu Jabatan PNS ialah Jabatan Administrasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya di singkat dengan JA. JA ialah sekumpulan jabatan dengan kiprah dan fungsi berkaitan dengan pelayanan Publik, Administrasi pemerintahan dan pembangunan.
JA sebagai jabatan PNS mempunyai 3 jenjang. Jenjang paling rendah ialah jabatan pelaksana selanjutnya jabatan Pengawas dan paling tinggi ialah Jabatan Administrator. Untuk diangkat ke jenjang lebih tinggi seorang PNS harus memenuhi persyaratan tertententu. Adapaun persyaratan berbeda tergantung jenjang yang ingin diraih.
Persayaratan Untuk Jebatan Administrator
a. berstatus PNS;
b. mempunyai kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
d. mempunyai pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang kiprah Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan menurut hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan g. sehat jasmani dan rohani
Persyaratan Untuk Jabatan Pengawas
a. berstatus PNS;
b. mempunyai kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
c. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
d. mempunyai pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang kiprah Jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan menurut hasil penilaian oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan untuk Jabatan Pelaksana
a. berstatus PNS;
b. mempunyai kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
c. telah mengikuti dan lulus pembinaan terkait dengan bidang kiprah dan/atau lulus pendidikan dan pembinaan terintegrasi;
d. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
e. mempunyai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
Pesyaratan-persayaratan diatas menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 wacana administrasi Pengawai Negeri Sipil.
Sekian dan terimah kasih agar bermanfaat bagi pembeca sekalian.
Sumber https://bloginfokuhaku.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pns Untuk Sanggup Diangkat Dalam Jabatan Administrator, Pengawas Dan Pelaksana"
Posting Komentar